Komponen dan Sistematika RPP Menurut Permendiknas Nomor 103 Tahun 2014
Pemendikbud Nomor 103 Tahun 2014 juga mengatur format RPP yang
harus dibuat oleh guru. hal ini menegaskan bahwa tidak berlakunya
Permendikbud 81 A yang dulunya mengatur format RPP kurikulum 2013.
Beberapa komponen yang harus diperhatikan guru dalam membuat RPP sesuai
dengan Permendikbud 103 Tahun 2014 tersebut adalah sebagai berikut :
Dengan beberapa hal yang harus diperhatikan:
*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran. http://www.mtsnjembrana.com/
*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran. http://www.mtsnjembrana.com/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar